DOKTRIN
Doktrin Pertahanan Udara: Prosedur Identifikasi dan Intercept Pesawat Tak Dikenal
08 Oktober 2026
21 views
Artikel ini menjelaskan prosedur identifikasi dan intercept pesawat tak dikenal berdasarkan doktrin pertahanan udara Indonesia. Tahap awal adalah deteksi melalui radar udara dan darat yang terintegrasi. Setelah sinyal terpilih, pusat komando melakukan identifikasi visual atau elektronik dengan membandingkan data transponder. Jika pesawat teridentifikasi sebagai ancaman, prosedur intercept dimulai dengan menerbangkan jet tempur untuk membentuk formasi pengawalan. Pilot jet melakukan kontak visual dan komunikasi radio sesuai aturan internasional (tindakan pencegahan). Langkah terakhir adalah pengawalan hingga pesawat mendarat di pangkalan yang ditentukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ENTITAS TERDETEKSI
Lokasi: Indonesia